
KPU RI Melakukan Verifikasi di kantor DPP PPP
Jakarta, kpu.go.id - Sepanjang sore hari DKI Jakarta terus diguyur hujan. Kendati demikian, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tetap melaksanakan tugas verifikasi di sejumlah partai politik.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan salah
satu partai yang mendapat jadwal sore hari mulai pukul 16.00 WIB sampai 17.00
WIB.
Dalam sambutannya, Ketua KPU, Arief Budiman menegaskan
jika tahapan verifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 tentang pelaksanaan
verifikasi terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019.
"Sore ini merupakan hari kedua KPU laksanakan
Putusan MK Nomor 53, ini menjadi kewajiban penyelenggara pemilu dan peserta
pemilu untuk mematuhinya," tegas Arief di kantor DPP PPP, Jalan
Diponegoro Nomor 63 Menteng Jakarta Pusat.
Adapun, dalam proses pemeriksaan berkas, tim
verifikator KPU yang dikomandoi Komisioner Ilham Saputra dan Wahyu Setiawan
menyatakan PPP telah Memenuhi Syarat (MS).
"Dengan ini kami menyatakan PPP telah memenuhi
syarat, baik kepengurusan inti, keterwakilan perempuan 30 persen, dan
kepemilikan bangunan," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra usai memeriksa.
Sekedar informasi, dalam verifikasi tersebut
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga ikut mendampingi. Ketua Bawaslu, Abhan dan
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar nampak hadir memastikan jalannya
verifikasi sesuai aturan berlaku. (Bil/red. FOTO Dosen/Humas
KPU)